Evaluasi Manajemen Resiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pada Proyek Tower BTS Dengan Metode FMEA (Failure Mode and Effect Analysis) Dalam Pelaksanaannya
DOI:
https://doi.org/10.35134/jcivil.v9i1.82Keywords:
K3, proyek tower BTS, FMEA, risiko kerja, RPN.Abstract
Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) mengandung berbagai potensi bahaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya pada aktivitas yang melibatkan pekerjaan di ketinggian, penggunaan alat berat, dan kondisi lingkungan ekstrem. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi risiko K3 pada proyek pembangunan tower BTS menggunakan metode Failure Mode and Effect Analysis (FMEA). Identifikasi risiko dilakukan melalui observasi langsung dan penyebaran kuesioner kepada 30 responden. Analisis dilakukan dengan menilai tiga aspek utama, yaitu severity (tingkat keparahan), occurrence (frekuensi kejadian), dan detection (tingkat deteksi), untuk mendapatkan nilai Risk Priority Number (RPN). Hasil penelitian menunjukkan bahwa lima jenis aktivitas memiliki RPN lebih tinggi dari nilai kritis (8,4), antara lain: pengangkatan komponen tower, pemasangan antena di puncak, transportasi material, penggunaan alat berat, dan pekerjaan malam hari. Rekomendasi yang diberikan meliputi peningkatan pengawasan, pelatihan berkala, dan penegakan penggunaan alat pelindung diri untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
References
Badan Nasional Standarisasi (BSN). (2018). ISO 45001:2018 - Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: BSN.
International Organization for Standardization. (2007). OHSAS 18001:2007 – Occupational Health and Safety Management Systems –Requirements. Geneva: ISO.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2017). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Jakarta: KemenPUPR.
AIAG & VDA. (2020). Failure Mode and Effect Analysis (FMEA) Handbook. Automotive Industry Action Group.
BPJS Ketenagakerjaan. (2023). Data statistik sektor konstruksi.
Gaspersz, V. (2002). Failure Mode and Effect Analysis (FMEA): Teknik Analisis Kegagalan untuk Meningkatkan Keandalan dan Keamanan Produk dan Proses. Gramedia.
ISO. (2018). ISO 45001:2018 Occupational Health and Safety Management Systems – Requirements with Guidance for Use. International Organization for Standardization.
Juknis Kriteria Lokasi Menara Telekomunikasi. (2011). Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Konstruksi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2004 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1746-2010 tentang Manajemen Proyek Konstruksi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Wang, J., et al. (2009). National Incident Database Report. New Zealand Mountain Safety Council, New Zealand
Widodo. (2023). Manajemen Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Proyek Konstruksi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Civil Engineering Collaboration

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


CEC has launched a new template since 7 No. 2 (2022)


