Penerapan Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Studi Kasus Proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap Bedah Rsud Lubuk Basung
DOI:
https://doi.org/10.35134/jcivil.v6i2.32Keywords:
Kesehatan, Keselamatan, Pekerjaan, Risiko, KonstruksiAbstract
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah ilmu untuk mengantisipasi, mengenali, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya yang timbul di tempat kerja yang dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja, serta dampak yang mungkin dirasakan oleh pekerja. masyarakat sekitar dan lingkungan umum. Kantor Perburuhan Internasional. Organisasi Perburuhan Internasional menekankan pentingnya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, terutama di sektor konstruksi. Sesuai dengan Bab III pasal 5, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan SMK3 diwajibkan bagi perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut: setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan, ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya yang tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengusaha dalam menyelenggarakan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional. Meskipun peraturan perundang-undangan, standar nasional dan internasional tentang K3 tersedia, kecelakaan di sektor konstruksi masih tinggi. Permasalahan di SMK3 yang sering terjadi adalah bagaimana implementasi SMK3. Apa saja sumber risiko K3. Bagaimana mengendalikan risiko. SMK3 juga bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang Sistem Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Mengevaluasi penerapan Sistem Manajemen K3 dan penerapan Sistem Pengendalian Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
References
Lioniesa Susilo, Dida. 2012.Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS 18001:2007 Pada PT. Tata Mulia Nusantara Indah (Studi Kasus : Proyek Westin Ubud, Kengetan, Gianyar), Fakultas Teknik, Universitas Udayana.
Naibaho, Dwi Friska G. 2012. Evaluasi Kepatuhan Kontraktor Terhadap Penerapan PeraturanPeraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Bangunan Instalasi.
Endroyo, B. 1989.Keselamatan Kerja Untuk Teknik Bangunan. IKIP Semarang Press : Semarang
Endroyo, B. 1998. Peranan Manajemen K3 Dalam Pencegahan Kecelakaan Kerja Konstruksi. Jurnal Teknik Sipil, Volume III, No. 1. Januari 2006: 8 – 15
Kementrian Pekerjaan Umun. 2013. Keselamatan dan kesehatan kerja, permen PUPR No.28/PRT/M/2016.
Andi. 2005. Model Persamaan Struktural Pengaruh Budaya Keselamatan Kerja Pada Prilaku
Pekerjadi Proyek Kontruksi.Jurnal teknik sipil,vol.12.no.3.juli:127-136
Anwar Perabu Mangkunegara.2000.Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung : PT. Remaja Rosda Karya
Depnaker. 1999. Tentangn Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di tempat kerja. jakarta : Depnaker.
Asiyanto. 1998. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang efektif pada kegiatan kontruksi. Jakarta
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja